Anda tidak memiliki item di keranjang belanja Anda.

PERSYARATAN UMUM PENGIRIMAN DAN PEMBAYARAN

of Ruysch International BV, kantor terdaftar Zutphen

DEFINISI

Istilah yang digunakan dalam Ketentuan Umum ini memiliki arti sebagai berikut:
RI / kami: Ruysch International BV
Pembeli: setiap entitas (legal) yang telah menandatangani perjanjian dengan RI, atau yang telah menugaskan RI untuk melakukan pembelian, dan pihak ketiga yang secara hukum terikat oleh komisi.
Perjanjian / komisi: setiap perjanjian tertulis atau lisan antara RI dan Pembeli.

1. UMUM

Ketentuan-ketentuan ini akan berlaku untuk dan membentuk bagian yang tidak dapat dipisahkan dari semua kontrak tertulis dan lisan yang menjadi bagian dari kami.

2. PENAWARAN

Semua penawaran tanpa keterlibatan, kecuali jika mengandung masa penerimaan. Jika penawaran tanpa keterlibatan dan diterima, kami memiliki hak untuk membatalkan penawaran dalam dua hari kerja setelah menerima penawaran.

3. HARGA

  1. Harga yang dikutip adalah harga bekas pabrik Gravendeel dan tidak termasuk PPN dan tidak termasuk biaya pengepakan.
  2. Biaya transportasi, ekspedisi dan ongkos kirim ditanggung oleh pembeli, serta biaya dan pungutan pemerintah yang terkait langsung dengan pengiriman.
  3. Harga yang disepakati didasarkan pada biaya bahan dan upah yang berlaku pada hari penawaran.
  4. Jika dan sejauh periode antara tanggal penawaran dan pengiriman atau penyelesaian melebihi jangka waktu 6 bulan dan upah dan harga bahan, dll. Telah mengalami perubahan dalam periode tersebut, harga yang disepakati atau jumlah yang dikontrak untuk wasiat diubah secara proporsional. Pembayaran biaya tambahan apa pun berdasarkan pasal ini akan dilakukan bersamaan dengan jumlah total atau angsuran terakhirnya.

4. PERIODE PENGIRIMAN

  1. Periode pengiriman yang disebutkan tidak akan pernah dianggap ditaati, kecuali secara eksplisit dinyatakan lain. Akibatnya kita akan dinyatakan default secara tertulis jika pengiriman gagal dilakukan tepat waktu.
  2. Setelah dinyatakan gagal bayar, kami akan berkonsultasi dengan pembeli tentang kepatuhan atau jika sesuai, pembatalan kontrak.
    Dalam hal ini pembeli hanya akan berhak atas kompensasi jika hal ini telah disetujui dalam pernyataan tertulis sebelumnya.
  3. Dalam hal apa pun pembeli tidak dapat mengklaim kompensasi atas kerusakan yang diakibatkannya.
  4. Jika pembeli belum menerima pengiriman barang setelah berakhirnya jangka waktu pengiriman, barang tersebut akan disimpan sesuai keinginannya untuk digunakan sebagai tanggung jawab dan risikonya.

5. TRANSPORTASI

Sejak saat pengiriman, semua barang ditanggung oleh pembeli. Ini juga berlaku jika pengiriman gratis telah disepakati. Pembeli harus mengambil polis asuransi untuk menutupi risiko ini.

6. KEWAJIBAN

  1. Kami hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang diderita oleh klien secara langsung dan semata-mata akibat kelalaian kami pada pemahaman bahwa kompensasi hanya akan dibayarkan untuk kerusakan yang kami asuransikan atau yang seharusnya telah diasuransikan secara wajar mengingat apa yang biasa di lini bisnis ini.
  2. Kerugian perdagangan konsekuensial (gangguan operasi, kehilangan pendapatan, dll.) Tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi. Jika diperlukan, klien harus mengambil polis asuransi untuk menutupi kerusakan ini.
  3. Kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala kerusakan yang disebabkan - sebagai akibat dari atau selama pelaksanaan pekerjaan atau perakitan barang yang dikirim - ke objek yang sedang dikerjakan atau hal-hal yang berada di sekitar tempat pekerjaan berlangsung.
  4. Kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang disebabkan dengan sengaja atau karena kelalaian besar dari asisten yang kami sewa.
  5. Kerusakan yang harus kami bayarkan akan dimoderasi ketika harga yang harus dibayar oleh klien sedikit sebanding dengan kerusakan yang diderita oleh klien.
  6. Klien berjanji untuk memberi kami ganti rugi terhadap klaim pihak ketiga apa pun atas kerusakan yang harus kami bayar sehubungan dengan penggunaan gambar, dll. Yang dikirim oleh kami kepada klien.

7. PEMBAYARAN

  1. Kecuali dinyatakan secara eksplisit, pembayaran akan dilakukan dalam 30 hari setelah tanggal faktur.
  2. Pembeli akan default dari tanggal mulai 30 hari setelah tanggal faktur. Sejak saat itu kami berhak untuk mengenakan bunga atas keterlambatan sebesar 1.5% per bulan atau persentase yang lebih tinggi atau lebih rendah sesuai dengan apa yang secara wajar dapat dianggap dapat diterima.
  3. Pembayaran yang dilakukan oleh pembeli akan selalu dianggap sebagai pembayaran semua bunga dan biaya yang jatuh tempo dan selanjutnya dari faktur yang telah jatuh tempo dan harus dibayar dan telah terutang paling lama, bahkan jika pembeli menyatakan bahwa pembayaran yang dimaksud adalah untuk faktur di kemudian hari.
  4. Dalam hal pembeli /purchaser gagal untuk memenuhi permintaan pembayaran ini, maka pembeli /purchaser akan berhutang semua biaya yang dikeluarkan di dalam dan di luar pengadilan. Kami berhak untuk mengenakan biaya € 10.00 - per permintaan sehubungan dengan biaya administrasi. Biaya pengumpulan adalah 15% dari jumlah yang terhutang, termasuk bunga, dengan minimum € 250.00 tidak termasuk sales pajak. Kami memiliki hak untuk menyelesaikan setiap faktur yang belum dibayar dengan dana yang kami, untuk alasan apa pun, miliki untuk pembeli /purchaser prihatin.
  5. Jika salah satu dari situasi yang dijelaskan di bawah ini terjadi, pembeli akan dianggap gagal bayar dan akibatnya ia akan dianggap gagal mematuhi persyaratan kontrak sebagaimana dimaksud dalam bagian 6.265 KUH Perdata, di mana kami memiliki hak untuk membatalkan kontrak.
    • Pembeli dinyatakan bangkrut, menyerahkan hartanya kepada kreditornya, mengajukan petisi untuk moratorium resmi, atau hartanya dilampirkan seluruhnya atau sebagian.
    • Pembeli meninggal atau ia ditahan secara hukum.
    • Pembeli gagal memenuhi kewajiban tertentu yang harus dia patuhi berdasarkan Hukum atau berdasarkan persyaratan ini.
    • Pembeli gagal membayar jumlah yang dinyatakan dalam faktur tertentu atau bagian dari ini dalam periode yang ditetapkan untuk ini.
    • Pembeli menghentikan bisnisnya, atau mengalihkan bisnisnya sepenuhnya atau sebagian termasuk kontribusi bisnisnya ke kemitraan yang sudah ada atau yang akan dimasuki, atau pembeli memutuskan perubahan dalam tujuan perusahaannya.
    Dalam kasus yang disebutkan di atas, kami juga memiliki hak untuk mengklaim secara penuh jumlah yang belum dibayarkan pembeli kepada kami dan mengumpulkan properti kami atau meminta properti kami segera dikumpulkan dari pembeli.

8. RETENSI PROPERTI

  1. Pembeli hanya akan menjadi pemilik barang yang dipasok atau akan dipasok oleh kami dalam kondisi suspensif. Kami akan tetap menjadi pemilik barang yang dipasok atau akan dipasok selama pembeli belum membayar klaim kami sehubungan dengan pertimbangan kontrak atau kontrak serupa. Kami juga akan tetap menjadi pemilik barang yang dipasok atau akan dipasok selama pembeli belum membayar pengiriman yang telah dilakukan atau yang akan dilakukan berdasarkan kontrak dan selama pembeli belum membayar klaim kepadanya. karena kegagalan dalam memenuhi kontrak ini, termasuk klaim sehubungan dengan denda, bunga dan biaya.
  2. Pembeli tidak memiliki hak untuk - selama dia belum membayar klaim yang disebutkan di atas padanya - melampirkan gadai atau gadai yang tidak memiliki hak atas barang yang dipasok oleh kami dan pembeli berjanji untuk menyatakan kepada pihak ketiga yang ingin melampirkan gadai serupa untuk barang tersebut - segera setelah kami sangat menuntut - bahwa dia tidak berwenang membuat janji. Selain itu pembeli akan berjanji untuk tidak menandatangani dokumen yang melampirkan jaminan atas barang dalam hal ini klien akan melakukan defalcation.
  3. Jika pembeli tidak memenuhi kewajiban apapun terhadap kami yang timbul dari kontrak sehubungan dengan barang yang dibeli, kami berhak untuk mengambil kembali barang tersebut tanpa harus memberikan pemberitahuan. Pembeli akan memberikan wewenang kepada kita untuk memasuki tempat dimana barang tersebut berada.
  4. Kami akan memberikan kepada pembeli kepemilikan atas barang-barang yang dipasok pada saat pembeli telah memenuhi kewajibannya untuk membayar yang timbul dari kontrak ini dan yang serupa sesuai dengan hak kami untuk menjaminkan klaim lain yang kami miliki atas pembeli. Pada permintaan pertama kami, pembeli akan bekerja sama dengan kami untuk menghasilkan transaksi yang diperlukan.

9. KELUHAN

  1. Pembeli tidak dapat mengajukan tuntutan atas kinerja yang salah jika dia belum mengajukan keluhan secara tertulis kepada kami dalam waktu yang wajar setelah dia menemukan atau seharusnya menemukan kesalahan tersebut.
  2. Waktu yang wajar harus diartikan dalam 8 hari setelah pekerjaan selesai atau setelah pengiriman barang dilakukan.
  3. Keluhan tentang faktur harus diajukan secara tertulis dalam waktu 8 hari setelah menerima faktur.
  4. Pembeli kehilangan semua hak dan kekuasaan yang tersedia baginya atas dasar ketidakabsahan jika dia tidak mengajukan keluhan dalam persyaratan yang disebutkan di atas dan / atau memungkinkan kami untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

10. JAMINAN

Jika dan sejauh kami telah memberikan jaminan dengan barang yang kami pasok, maka jaminan tersebut terbatas pada kesalahan material dan manufaktur. Garansi kami berarti bahwa kami akan memperbaiki kesalahan atas biaya kami atau mengambil kembali sebagian atau seluruhnya barang yang kami berikan untuk diganti dengan pengiriman baru. Jika barang ditawarkan untuk dikerjakan, diperbaiki, dll. Jaminan hanya akan mencakup kesehatan pengerjaan pekerjaan yang akan dilakukan. Garansi kami tidak valid:

  1. Jika kesalahan terjadi karena penggunaan yang salah atau penyebab lain selain dari bahan atau manufaktur yang tidak sehat;
  2. Jika, dengan pengaturan, kami menyediakan bahan bekas atau barang bekas;
  3. Jika penyebab kesalahan tidak dapat dibuktikan dengan jelas.

Garansi untuk suku cadang yang tidak kami produksi tidak melebihi garansi yang diberikan oleh pemasok kami. Garansi kami menjadi tidak berlaku: jika terjadi kesalahan yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh peraturan pemerintah terkait kualitas atau sifat bahan yang digunakan atau terkait dengan proses pembuatan; jika Pembeli mengubah atau memperbaiki materi yang disediakan (atau materi ini dimodifikasi atau diperbaiki) atas inisiatifnya sendiri selama masa garansi atau jika Pembeli tidak, tidak dengan benar atau tepat waktu, memenuhi persyaratan yang timbul dari kontrak ini atau kontrak terkait lainnya.
Pembeli hanya akan berhak untuk menjalankan kewajiban jaminan kami ketika dia telah sepenuhnya memenuhi kewajibannya untuk membayar.

11. KEUNGGULAN UNTUK MELAKUKAN PESANAN

  1. Jika setelah membuat kontrak, tidak dapat dipenuhi karena keadaan yang tidak kami ketahui pada saat kontrak dibuat, kami berhak menuntut agar kontrak diubah sedemikian rupa sehingga tetap memungkinkan untuk dilaksanakan. keluar pesanan.
  2. Selain itu kami akan memiliki hak untuk menangguhkan tugas untuk memenuhi kewajiban kami dan kami tidak akan mengalami default jika kami - karena perubahan keadaan pada saat kontrak dibuat yang tidak dapat diharapkan secara wajar dan yang berada di luar jangkauan kami. kontrol - untuk sementara dicegah untuk memenuhi kewajiban kami.
  3. Keadaan yang disebutkan dalam b. juga harus diartikan sebagai keadaan di mana pemasok kita tidak mematuhi kewajiban mereka, serta kebakaran, aksi mogok atau penghentian pekerjaan atau hilangnya bahan yang akan dikerjakan, larangan impor atau perdagangan.
  4. Penangguhan tidak akan diizinkan jika memenuhi kewajiban telah menjadi ketidakmungkinan permanen atau jika ketidakmungkinan sementara telah melebihi jangka waktu 6 bulan. Dalam hal itu kontrak antara para pihak akan dibatalkan tanpa salah satu pihak berhak atas kompensasi atas kerusakan yang diderita atau dipertahankan karena pembatalan.
  5. Jika kami telah memenuhi sebagian kewajiban kami, kami berhak atas sebagian dari harga tetap sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan biaya yang dikeluarkan.

12. ANTI-KORUPSI

  1. Pembeli harus selalu mematuhi semua kewajiban dan batasan yang timbul dari semua undang-undang antikorupsi yang berlaku di Amerika Serikat, Inggris Raya, Belanda, Uni Eropa, dan masing-masing negara lain yang relevan sedang atau mungkin merupakan implementasi perjanjian. (Undang-undang anti korupsi).
  2. Setiap tawaran dan setiap penerimaan oleh karyawan atau anggota dewan pembeli uang, hadiah, hadiah, perjalanan, hiburan atau pertimbangan lain yang berkaitan dengan kontrak atau vendor dan dimaksudkan, atau dapat dianggap, insentif untuk bertindak dengan cara tertentu adalah sangat dilarang.
  3. Pembeli tidak boleh secara langsung atau tidak langsung menawarkan, menjanjikan, atau memberikan kepada partai politik, kampanye, lembaga pemerintah, pejabat atau (pegawai) lembaga publik, perusahaan negara, organisasi, lembaga internasional untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis atau keuntungan tidak pantas lainnya sehubungan dengan kontrak atau vendor.
  4. Sehubungan dengan perjanjian atau pembeli, penjual tidak akan menawarkan, menjanjikan, memberi atau menerima hubungan bisnis, kecuali ada dasar yang adil dan wajar dalam konteks bisnis saat ini dan mematuhi hukum setempat.
  5. Pembeli harus segera memberi tahu penjual jika mengetahui situasi apa pun selama kontrak mungkin melanggar undang-undang antikorupsi.
  6. Jika pembeli tidak, tidak tepat waktu atau tidak benar memenuhi kewajiban pasal ini untuknya timbul, penjual memiliki hak untuk segera mengakhiri kontrak tanpa pemberitahuan untuk menangguhkan atau mengakhiri tanpa bertanggung jawab atas kompensasi penjual dan dengan tanggung jawab penuh untuk kompensasi pembeli melawan sisi penjual, seperti kebijaksanaan penjual.

13. PENGGUNAAN DAN PENGIRIMAN PRODUK KE NEGARA SANKSI ALAM DAN HUKUM DI MANA DENDA UNTUK MENDAFTAR

  1. Penjual mematuhi peraturan Eropa yang diberlakukan oleh Komisi Eropa dan OFAC (Bab 6 Piagam PBB) mengenai negara yang terkena sanksi dan / atau orang perseorangan atau badan hukum di mana sanksi berlaku. Berdasarkan peraturan ini, Penjual tidak, atau membatasi, transaksi dengan negara yang termasuk dalam daftar sanksi negara.
  2. Pelanggan dilarang untuk menjual barang setelahnya dikirim ke tanah sanksi atau alam atau badan hukum yang merupakan hukuman, yang dijelaskan di situs OFAC, oleh klausul abadi yang diberlakukan oleh UE dan OFAC.
  3. Dimungkinkan dengan pengiriman barang ke pihak ketiga, dilakukan di bawah tanggung jawab sepenuhnya purchaser. Ini adalah tanggung jawab pembeli untuk memutuskan dengan pengiriman atau tidak dilakukan ke negara yang disebut sanksi, atau negara yang tunduk pada pembatasan undang-undang, vendor tidak bertanggung jawab atas konsekuensi pasokan produk, yang terutama berkaitan dengan pengiriman produk ke pelari depan dan negara sanksi vendor saat ini. Pembeli harus mengganti kerugian penjual dari semua klaim pihak ketiga dalam hal ini.
  4. Penjual berhak untuk menarik penawaran dengan anggapan bahwa peraturan mengenai tidak ditaati negara sanksi.

14. GAMBAR

Gambar, peta, foto, gambar dan / atau spesifikasi akan tetap menjadi milik kami. Dokumen tersebut harus dikembalikan kepada kami segera atas permintaan kami dengan denda € 500, - per hari. Jika Pembeli dan / atau pihak ketiga menggunakan materi tersebut tanpa izin kami, kami memiliki hak untuk mengklaim kerusakan dan kehilangan keuntungan dari Pembeli.

15. HUKUM YANG BERLAKU

Semua kontrak yang menerapkan Ketentuan Umum Pengiriman dan Pembayaran ini diatur oleh Hukum Belanda. Setiap perselisihan yang mungkin timbul dari kontrak yang diatur oleh syarat-syarat ini, akan diserahkan - tergantung pada pilihan kami - kepada Hakim yang kompeten di dalam distrik Zutphen atau diserahkan ke pengadilan arbitrase untuk ditunjuk sesuai dengan peraturan "Stichting Raad van Arbitrage voor de Metaalnijverheid en Handel "(dewan yayasan arbitrase untuk industri dan perdagangan logam) di Den Haag.
Kondisi ini tidak mengurangi hak para pihak untuk meminta disposisi dari hakim ketua melalui proses persidangan singkat.
Bagian ini valid karena undang-undang yang berlaku tidak menentangnya.

*********

DIAJUKAN PADA TANGGAL 26 SEPTEMBER 2019 NOMOR 31/2019 DI KANTOR REKOR PENGADILAN NEGARA DI ZUTPHEN

Unduh ketentuan pengiriman dan pembayaran umum kami dalam bentuk PDF